PENDAYAGUNAKAN ZAKAT SECARA PRODUKTIF
NAMA: HIMA ISADIRA LESTARI NIM: 1860102221114 Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada orang yang berhak menerima dan zakatnya untuk dikelola dipendayagunakan secara produktif agar bisa dimanfaatkan menjadi kesejahteraan secara umum. Zakat ini berupa modal yang diberikan kepada mustahiq guna untuk mengembangkan ekonomi potensial yang memberi efek jangka panjang bagi mustahiq. Zakat disini dimaksud yaitu harta yang bisa berkembang dan dapat bertambah seperti untuk modal usaha perdagangan, peternakan, pertanian dll. Berkembang disini adalah yang sifatnya memberi keuntungan atau pendapatan. Dari zakat ini diharapkan agar mustahiq bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak lagi menjadi mustahiq tapi malah menjadi muzakki. Zakat produktif ini bisa mengangkat ekonomi yang lama kelamaan membantu mereka terjerat oleh kemiskinan. Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda: “Dari Umar bin Khatab ra berkata: Rasulullah saw. memberi...