Postingan

PENDAYAGUNAKAN ZAKAT SECARA PRODUKTIF

NAMA: HIMA ISADIRA LESTARI NIM: 1860102221114     Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada orang yang berhak menerima dan zakatnya untuk dikelola dipendayagunakan secara produktif agar bisa dimanfaatkan menjadi  kesejahteraan secara umum. Zakat ini berupa modal yang diberikan kepada mustahiq guna untuk mengembangkan ekonomi potensial yang memberi efek jangka panjang bagi mustahiq.     Zakat disini dimaksud yaitu harta yang bisa berkembang dan dapat bertambah seperti untuk modal usaha perdagangan, peternakan, pertanian dll. Berkembang disini adalah yang sifatnya memberi keuntungan atau pendapatan. Dari zakat ini diharapkan agar mustahiq bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak lagi menjadi mustahiq tapi malah menjadi muzakki. Zakat produktif ini bisa mengangkat ekonomi yang lama kelamaan membantu mereka terjerat oleh kemiskinan.       Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda: “Dari Umar bin Khatab ra berkata: Rasulullah saw. memberi...

GOLONGAN ORANG YANG MENERIMA ZAKAT

Gambar
NAMA: HIMA ISADIRA LESTARI  NIM: 1860102221114 Orang - orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Ada 8 golongan penerima zakat diantaranya: 1. Fakir   Menurut jumhur ulama fakir adalah  orang-orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. 2. Miskin  Jumhur ulama   mengatakan bahwa orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan diri dan tanggungannya, tetapi penghasilan tersebut tidak mencukupi. Akan tetapi Imam Abu Yusuf dan Ibnu Qasim (w. 918 M; tokoh fiqih Mazhab Maliki) tidak membedakan secara defenitif kedua kelompok orang tersebut (fakir dan miskin). Menurut mereka, fakir dan miskin adalah dua istilah yang mengandung pengertian yang sama.Islam sangat memperhatikan nasib fak...

Tugas dan Ketentuan Muzakki

HIMA ISADIRA LESTARI (1860102221114) Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul. berzakat hanya diwajibkan kepada orang muslim saja. Seseorang yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat maka harus menunaikan zakatnya. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat. (Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 2017:331). Menurut UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 1, muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaian zakat. Berdasarkan penyataan tersebut jelas bahwa zakat tidak hanya diwajibkan kepada perorangan saja. Para ahli fikih sepakat bahwa setiap muslim, merdeka baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Orang yang wajib berzakat disebut dengan Muzakki. Telah disepakati oleh umat Islam bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim, merdeka, dewasa yang berakal, yang ...