PENDAYAGUNAKAN ZAKAT SECARA PRODUKTIF
NAMA: HIMA ISADIRA LESTARI
NIM: 1860102221114
Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada orang yang berhak menerima dan zakatnya untuk dikelola dipendayagunakan secara produktif agar bisa dimanfaatkan menjadi kesejahteraan secara umum. Zakat ini berupa modal yang diberikan kepada mustahiq guna untuk mengembangkan ekonomi potensial yang memberi efek jangka panjang bagi mustahiq.
Zakat disini dimaksud yaitu harta yang bisa berkembang dan dapat bertambah seperti untuk modal usaha perdagangan, peternakan, pertanian dll. Berkembang disini adalah yang sifatnya memberi keuntungan atau pendapatan. Dari zakat ini diharapkan agar mustahiq bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak lagi menjadi mustahiq tapi malah menjadi muzakki. Zakat produktif ini bisa mengangkat ekonomi yang lama kelamaan membantu mereka terjerat oleh kemiskinan.
Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:
“Dari Umar bin Khatab ra berkata: Rasulullah saw. memberikan pemberian kepadaku, lalu saya berkata kepada beliau: Berikanlah kepada orang yang lebih memerlukannya dari pada saya”. Beliau bersabda “Ambillah itu (kembangkanlah), apabila ada sesuatu yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak melekat (untuk mengambilnya) dan tidak meminta maka ambillah ia. Sesuatu yang tidak (seperti itu) maka janganlah kamu ikutkan dirimu padanya (HR. Muslim).
Hadīth di atas memberikan pengertian bahwa harta zakat dapat dikembangkan dan diusahakan, hal ini sebagai suatu indikasi bahwa harta zakat dapat digunakan untuk hal-hal selain kebutuhan konsumtif, semisal usaha yang menghasilkan keuntungan (produktif).
Penyaluran zakat produktif haruslah diperhatikan orang-orang yang akan menerimanya, apakah dia benar-benar termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat dari golongan fakir miskin, demikian juga mereka adalah orang-orang yang berkeinginan kuat untuk bekerja dan berusaha. Masjfuk Zuhdi menyebutkan bahwa seleksi bagi para penerima zakat produktif haruslah dilakukan secara ketat, sebab banyak orang fakir miskin yang masih jasmani dan rohaninya tetapi mereka malas bekerja. Mereka lebih suka jadi gelandangan daripada menjadi buruh atau karyawan. Mereka itu tidak boleh diberi zakat, tetapi cukup diberi sedekah ala kadarnya, karena mereka merusak citra Islam. Karena itu fakir miskin itu harus diseleksi lebih dahulu, kemudian diberi pelatihan keterampilan yang sesuai dengan bakatnya, kemudian baru diberi modal kerja yang memadai.
Menurut Didin Hafidhuddin Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), jika memberikan zakat yang bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan, seperti memberi pembinaan rohani dan intelektual keagamaan agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamannya (Hafidhuddin; 2002:45).
Orang miskin harus dibebaskan lebih dahulu dari kemiskinan jiwanya sehingga tidak mudah untuk meminta-minta, sasaran utama adalah membuat jiwa si miskin menjadi kaya dan siap berusaha. Setelah itu baru digulirkan dana zakat tersebut. Namun mereka tidak berjalan sendiri-sendiri melainkan dikelompokkan sehingga bisa membantu antar anggota kelompoknya dan bahkan membantu kelompok yang lain. Karena itu, dana zakat diberikan kepada mustaḥiq yang memiliki sisi pemberdayaan.
Referensi:
Nasrullah, Regulasi Zakat Dan Penerapan Zakat Produktif Sebagai Penunjang Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 9, No. 1, Juni 2015
Komentar
Posting Komentar