GOLONGAN ORANG YANG MENERIMA ZAKAT
NAMA: HIMA ISADIRA LESTARI
NIM: 1860102221114
Orang - orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Ada 8 golongan penerima zakat diantaranya:1. Fakir
Menurut jumhur ulama fakir adalah
orang-orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
2. Miskin
Jumhur ulama mengatakan bahwa orang miskin adalah orang yang mempunyai harta atau penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan diri dan tanggungannya, tetapi penghasilan tersebut tidak mencukupi. Akan tetapi Imam Abu Yusuf dan Ibnu Qasim (w. 918 M; tokoh fiqih Mazhab Maliki) tidak membedakan secara defenitif kedua kelompok orang tersebut (fakir dan miskin). Menurut mereka, fakir dan miskin adalah dua istilah yang mengandung pengertian yang sama.Islam sangat memperhatikan nasib fakir dan miskin ini. Hal ini terbukti dengan adanya ayat-ayat Al-Qur’an dan Hdits Nabi yang menyuruh umat Islam memperhatikan nasib mereka. Bahakan Al-Qur’an memandang orang yang memperhatikan nasib fakir miskin sebagai pendusta agama. Usaha-usaha Islam untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin antara lain ialah dengan pemberian zakat kepada mereka.
3. Amil
Yang dimaksud amil adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah dan berbeda dengan petugas zakat untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya.
4. Muallaf
Yaitu golongan yang diusahakan untuk dirangkul, ditarik, dan dikukuhkan hatinya dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka atau untuk menolak bencana yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin dan mengambil keuntungan yang
mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan mereka. Kemudian menurut Umrotul Khasanah, yang dimaksud muallaf disini ada 4 macam yaitu:
a. Muallaf muslim ialah orang yang sudah masuk islam tetapi niatnya atau imannya masih lemah, maka diperkuat memberi zakat.
b. Orang-orang yang masuk islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaum nya, dia diberi zakat dengan harapan kawan- kawannya akan tertarik masuk islam.
c. Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang kaum kafir disampingnya.
d. Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.
5. Fi Riqab ( Memerdekakan Budak)
Fi Riqab (memerdekakan budak) menurut istilah syara’riqab ialah budak atau hamba sahaya. Budak dinamakan raqaba atau riqab, karena
dia dikuasai sepenuhnya oleh tuannya sehingga dengan diberikan bagian zakat tujuannya agar mereka dapat melepaskan diri dari belenggu
perbudakan. Zakat dapat digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
a. Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat.
b. Atau dengan membeli budak kemudian dimerdekakan Pada zaman sekarang ini, sejak penghapusan sistem perbudakan di dunia, mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi menurut sebagian madzhab Maliki dan Hanbali, pembebasan tawanan muslim dari tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab perbudakan. Dengan demikian maka mustahik ini tetap akan ada selama masih berlangsung peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya. Bahkan Mahmud Syaltut (tokoh fiqih Mesir) menyatakan bahwa bagian zakat untuk
memerdekakan budak bisa dipergunakan untuk menghindari suatu Negara dari perbudakan ekonomi, cara berpikir dan politik.
6. Gharim
Mereka adalah orang-orang yang terbebani oleh hutang. Ada dua macam gharim yaitu orang yang terlilit hutang untuk kemaslahatan pribadi yang dibolehkan oleh syara’ dan orang yang terlilit hutang untuk kemaslahatan masyarakat seperti untuk merukunkan dua pihak yang bermusuhan. Elsi Kartika Sari menyebutkan dalam bukunya Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf bahwa al gharimin (orang-orang
yang berutang) ialah orang yang tersangkut (mempunyai) utang karena kegiatannya dalam urusan kepentingan umum, antara lain mendamaikan perselisihan antara keluarga, memelihara persatuan umat Islam, melayani kegiatan dakwah Islam dan sebagainya. Mereka berhak menerima bagian dari zakat, sedangkan orang-orang yang berutang karena moral dan mentalnya telah rusak, seperti orang berutang karena akibat narkotika, minuman keras, judi dan sebagainya, mereka tidak berhak mendapat bagian dari zakat.
7. Fisabillah
a. Fisabilillah Menurut Ulama Mazhab
Menurut Menurut mazhab Hanafi adalah pejuang fakir yang terjun dalam peperangan. Mereka diberi harta zakat agar dapat membantu keperluan yang dibutuhkan dalam perjuangan. Maka pejuang yang kaya harta tidak diberikan zakat karena telah dicukupkan dengan sendiri. Sedangkan menurut al-Qurtubi, salah seorang mufassir yang beraliran Malikiyah, pengertian fisabilillah dalam mazhab Maliki adalah: "fisabilillah adalah pejuang yang memiliki ikatan, diberikan untuk menjadi kebutuhan mereka dalam peperangan baik keadaan mereka kaya atau miskin." Pengertian fisabilillah yang diberikan Malikiyah menunjukkan bahwa tidak membedakan kaya dan miskin. Semua pejuang yang terjun dalam peperangan mendapat jatah harta zakat. Pemberian ini hanya disebabkan karena terlibat dalam peperangan bukan lainnya. Mazhab Syafi`i sejalan dengan mazhab Maliki dalam mengkhususkan sasaran zakat pada fisabilillah, dan membolehkan memberi mujahid yang dapat menolongnya dalam berjihad, walaupun kaya, serta boleh menyerahkan zakat untuk memenuhi yang mutlak diperlukan, seperti senjata dan perlengkapan lainnya. Akan tetapi dalam hal ini mazhab Syafi`i berbeda pendapat dengan mazhab Maliki yaitu: mereka mensyaratkan pejuang sukarelawan itu tidak mendapat bagian atau gaji yang dianggarkan oleh negara.Sedangkan pandangan Hanabilah terhadap sabilillah banyak persamaan dengan yang dikemukakan Syafi`iyah, tetapi mereka menambahkan bahwa cakupan yang dikehendaki dari pengertian fisabilillah lebih luas. Menurut mereka penjaga benteng pertahanan juga dinamakan bagian perang walaupun tidak ada penyerangan, juru rawat, tukang masak, dan lainnya yang berhubungan dengan peperangan.
b. Fisabilillah Menurut Ulama Modern
Sayid Rasyid Ridha pengarang Tafsir al-Manar mengemukakan pendapatnya dalam menafsirkan fisabilillah yaitu: segala jalan (al-Thariq) yang digunakan dalam mempertahankan keyakinan dan amal untuk mencapai keridhaan dan balasan dari Allah. Kemaslahatan umum kaum muslimin, yang dengannya tegak urusan agama dan pemerintahan, bukan kepentingan pribadi. Ibadah haji tidak termasuk kemaslahatan bersama, karena ia wajib bagi orang yang mampu dan tidak wajib kepada mereka yang tidak mampu, ibadah ini termasuk fardhu `ain yang mempunyai syarat-syarat tertentu seperti shalat dan puasa, bukan termasuk kemaslahatan agama yang bersifat umum. Akan tetapi untuk kepentingan syiar ibadah haji dan kepentingan untuk melaksanakannya, seperti pengamanan jalan,
memenuhi kebutuhan air dan makanan serta kesehatan jama`ah, maka untuk kegiatan
tersebut boleh dipergunakan dari bagian
fisabilillah, jika tidak ada sumber dana lain. Yang paling utama adalah mendahulukan persiapan perang, seperti membeli senjata, menyiapkan bala tentera (ini dinisbatkan
pada peperangan Islam dan untuk menengakkan kalimat Allah semata). Demikian pula Mahmud Syaltut dalam menafsirkan fisabilillah dengan kemaslahatan umum yang bukan milik perorangan, tidak hanya dimanfaatkan oleh seseorang, pemiliknya hanya untuk Allah dan kemanfaatannya untuk makhluk Allah, yang paling utama adalah untuk mempersiapkan perang dalam rangka menolak orang-orang jahat, memelihara kemuliaan agama. Mencakup pula dalam makna ini adalah persiapan da’i-da’i muda yang kuat untuk menjelaskan ketinggian agama dan hukum-hukumnya, serta melemahkan argumentasi orang-orang yang ingin menjelek-jelekkan dan menghancurkan Islam.
8. Ibnu sabil
Yang dimaksud dengan pos ini adalah pemberian harta zakat kepada seseorang yang bepergian di daerah asing. Jika dia kaya maka ia mengambil harta tersebut sebagai qard hasan (pinjaman) yang akan dikembalikan setelah kembali ke daerahnya dan jika dia fakir maka ia tidak mengembalikannya. Orang tersebut diberi harta zakat sebesar apa yang mencukupi dirinya sampai kembali ke daerah asalnya. Menurut jumhur ulama, ibnu sabil adalah musafir yang melakukan suatu perjalanan bukan untuk maksiat dan dalam perjalanan itu mereka kehabisan bekal. Yusuf al-Qardawi, setelah mendiskusikan beberapa ayat, mengatakan bahwa Al- qur’an meneyebutkan yang disebut “perjalanan” yang disuruh dan dirangsang oleh Allah SWT itu adalah:
a. Orang-orang yang melakukan perjalanan untuk mencari rezeki (QS: 67: 15),
b. Para penuntut ilmu (QS: 29:20, 3:137, dan 22: 46),
c. Berjihad/perang dijalan Allah SWT (QS: 9: 41 – 42 dan 121),
d. Melaksanakan haji ke Baitullah (QS: 3:97 dan 22: 27 – 28).
Oleh sebab itu Yusuf al-Qardawi berpendapat bahwa ibnu sabil dalam kaitannya dengan zakat adalah seluruh bentuk perjalanan yang dilakukan untuk kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali pada agama Islam
atau masyarakat Islam. Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat menurut ulama fiqih harus memenuhi syarat:
a. Dalam keadaan membutuhkan,
b. Bukan perjalanan maksiat.
Dalam penerapannya zakat secara historis telah terbukti handal dijadikan sebagai instrumen keadilan sosial ekonomi yang mampu mengatasi kemiskinan dalam masyarakat. Zakat juga terbukti memiliki efek yang besar dalam kehidupan masyarakat, terutama membebaskan kaum dhuafa dari garis kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan konsumsi masyarakat kecil. Zakat terkait dengan realokasi sumber-sumber ekonomi yang dapat mengangkat derajat orang-orang miskin. Mendayagunakan potensi zakat secara ekonomik berarti kita berpikir memanfaatkan zakat sebagai salah satu sumber ekonomi yang menghasilkan, manfaat konsumtif dan produktif secara maksimal dan optimal. Juga, untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketidakberdayaan ekonomi umat serta mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan pada sekelompok orang atau pemerataan ekonomi.
REFERENSI:
Andi Suryadi, Mustahiq dan Harta yang Wajib Dizakati Menurut Kajian para Ulama, Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan,
Vol. 19 No. 1 (Januari-Juni) 2018.
Komentar
Posting Komentar