Tugas dan Ketentuan Muzakki
HIMA ISADIRA LESTARI (1860102221114)
Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul. berzakat hanya diwajibkan kepada orang muslim saja. Seseorang yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat maka harus menunaikan zakatnya.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat. (Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 2017:331).
Menurut UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 1, muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaian zakat. Berdasarkan penyataan tersebut jelas bahwa zakat tidak hanya diwajibkan kepada perorangan saja. Para ahli fikih sepakat bahwa setiap muslim, merdeka baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Orang yang wajib berzakat disebut dengan Muzakki. Telah disepakati oleh umat Islam bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim, merdeka, dewasa yang berakal, yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu.
Mengenai ketentuan yang pertama, para ulama telah sepakat bahwa zakat tidak diwajibkan kepada non muslim. Dasar pendapat mereka ini adalah hadis shahih yang menjelaskan tentang instruksi nabi kepada Mu’az bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke Yaman: “…Yang pertama yang harus kamu lakukan adalah mengajak mereka agar meyakini bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalalah RasulNya. Apabila mereka menyambut seruanmu, maka ajarkanlah bahwa Allah mewajibkan mereka
salat lima kali dalam sehari. Dan bila mereka mengerjakannya, maka barulah kamu beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat, yang dipungut dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang yang miskin.” Dengan ini jelaslah bahwa kewajiban zakat ini terkait dengan keislaman seseorang, dan ia merupakan salah satu dari lima landasan tempat berdirinya bangunan keislaman itu, yaitu syahadat, salat, zakat, puasa dan haji ke Baitullah. Karena itu tidak diwajibkan bagi orang yang tidak Islam.
Para ulama juga sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan bagi Muslim yang merdeka. Zakat tidak wajib atas budak, karena budak tidak memiliki apa-apa, bahkan ia sendiri adalah milik tuannya. Kalaupun ia memiliki sesuatu, maka itu bukanlah pemilikan yang sempurna (penuh).
Sementara itu, para ulama berbeda pendapat tentang harta anak- anak dan orang gila, ada yang berpendapat tidak wajib, dan ada yang sebaliknya. Beberapa ulama seperti Abu Ja’far al-Baqir, Hasan, Mujahid dan lain-lain berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Mereka beralasan:
Pertama, zakat adalah ibadah mahdhah seperti salat, dan ibadah ini perlu niat, yang tidak dipunyai oleh anak-anak atau orang gila, dan kalaupun mereka bisa melakukannya, tidaklah dianggap. Karena itu, ibadat tidak wajib atas mereka, dan mereka tidak dikhithab dengannya.
Kedua, alasan di atas, menurut mereka didukung oleh hadis rufi’al qalam ‘an tsalaatsattin: ‘anish shabiyyi hatta yablugha, ‘anin naa’imi hatta yastayqazha, wa ‘anil majnuuni hattayfiiqa. Terangkatnya pena berarti bebas dari tuntutan hukum, karena hukumnya hanya dibebankan kepada orang yang memahami maksud hukum, sedangkan tiga golongan yang disebutkan dalam hadis tidak memahami maksud tersebut.
Ketiga, dalil lain menurut mereka adalah firman Allah dalam QS. 9:103. Di sini dijelaskan bahwa tujuan dari perintah pemungutan zakat itu adalah untuk membersihkan dan mensucikan dari dosa, sedangkan anak- anak dan orang gila tidak berdosa. Karena itu, tentu mereka tiak termasuk dalam tuntutan ayat ini.
Keempat, selain itu, kemashlahatan yang menjadi perhatian Islam dalam setiap penetapan hukumnya, menurut mereka tidak akan ter capai dengan mewajibkan zakat kepada harta mereka ini, karena ketidakmampuan mereka mengelola harta, maka penarikan zakat dari tahun ketahun dikhawatirkan akan menghabiskan harta mereka dan me nyebabkan mereka miskin.
Sementara itu Jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan orang yang sesudah mereka berpendapat bahwa harta anak-anak dan orang gila wajib dikeluarkan zakatnya. Alasan mereka adalah:
(1) Nash ayat dan hadis yang mewajibkan zakat bersifat umum, yang mencakup pada semua harta orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak dan orang gila.
(2) Hadis riwayat Syafi’i dari Yusuf bin Mahak bahwa Rasululullah bersabda: “Terimalah/Ambillah oleh kalian zakat dari harta seorang anak yatim (yang kaya), atau harta kekayaan anak-anak yatim yang tidak mengakibatkan harta itu habis."
(3) Selain itu mereka beralasan dengan tindakan para sahabat, seperti Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Aisyah dan Jabir bin Abdullah yang mewajibkan zakat atas kekayaan anak-anak.
(4) Kemudian mereka juga melihat dari sisi makna dari diwajibkannya zakat, yang menurut mereka adalah untuk membantu orang yang membutuhkan di samping untuk mensyukuri nikmat Allah, karena itu anak-anak dan orang gila, bila memang kaya tidak terlepas dari kewajiban zakat ini.
Setelah memperhatikan semua alasan dari kedua belah pihak, maka Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa yang mewajibkan zakat harta anak dan orang gila lebih kuat dalilnya. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kekayaan anak-anak dan orang gila wajib zakat, karena zakat merupakan kewajiban yang terkait dengan kekayaan bukan dengan orang, yang tidak gugur karena pemiliknya masih anak-anak atau orang gila.
Dengan paparan di atas jelaslah bahwa untuk penentuan muzakki itu tidaklah terlalu sulit, karena kriterianya sangat sederhana sekali. Telah dijelaskan bahwa muzakki itu adalah seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh orang Islam yang memiliki harta yang diwajibkan zakat, baik sudah dewasa atau tidak, berakal atau tidak.
referensi :
Jurnal Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakati, snawati Rais, Majelis Ulama Indonesia Pusat
Komentar
Posting Komentar